Panyabungan (Antaranews Sumut) - Ganti rugi lahan warga masyarakat yang terkena pembangunan Bandar Udara  Jenderal TNi Purn Abdul Haris Nasution atau yang biasa disebut bandara Bukit Malintang , di kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dijadwalkan pembayarannya dilakukan  pada akhir bulan Pebruari tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan Mandailing Natal, Hendra Edisaputra, Ap. MM ,  Selasa, mengatakan,  dari seluas 100,49 hektar lahan yang dipersiapkan oleh pemerintah daerah untuk lokasi pembangunan bandara tersebut, seluas  75,62 hektar merupakan  lahan milik masyarakat sedangkan 24,87  hektar dihibahkan oleh Pemprovsu kepada Pemda Mandailing Natal.

"Pengukuran persil persil dan penentuan penetapan pemilik dan jumlah/luas  lahan sudah selesai dilaksanakan oleh Bpn dan Kjpp,  tinggal mencairkannya ke rekening-rekening pemilik lahan," katanya.


Ia mengatakan, adapun jumlah lahan milik masyarakat  yang diukur oleh Bpn dan Kantor Jasa Penilai Public (Kjpp) ini  adalah seluas 75,62 hektar atau sebanyak 113 bidang/persil. 

Sesuai dengan Uu no. 12 tahun 2012 yang disederhanakan menjadi Perpres No. 71 tahun 2012 penilaian lahan dan  pembebasan lahan tersebut adalah  merupakan wewenang dari Kjpp.

Untuk biaya pembebasan lahan itu, hingga saat ini Pemda Madina telah menyiapkan anggaran pembebasan lahannya melalui Apbd Madina tahun 2018 sebesar 15 milyard.
 
"Pembayarannya nanti akan kita lakukan ke rekening masing-masing pemilik lahan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh Kjpp," ujar Hendra

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018