Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Labuhanbatu menyelidiki kepemilikan satu kilo sabu dan 2280 butir pil ekstasi yang ditemukan warga saat memancing dipinggiran Sungai Barumun, Kecamatan Panai Hulu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Senin di Mapolres mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Poldasu untuk menyelidiki dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.

Langkah selanjutnya akan menguji narkotika tersebut ke laboratorium untuk mengungkapkan komposisi bahan sebenarnya.

Menurut dia, tahapan itu dianggap penting serta mempermudah penyidik dalam memastikan hasil kandungan dan berupaya mengungkap modus penyelundupanya di daerah.

Baca : Warga temukan sabu dan ekstasi di Sungai Barumun

Frido menjelaskan, pihaknya mengaku kesulitan dalam mengungkapkan penemuan narkotika jenis sabu dan ekstasi di pesisir pantai Labuhanbatu, karena sindikat ini tidak mengenal satu dengan lainnya secara personal.

Dia berharap masyarakat dapat memberi informasi sekecil apapun kepada personil Polisi terdekat untuk secara bersama-sama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Untuk kecurigaan kita sudah membentuk tim untuk menyelidiki modus penyelundupan dan pengungkapan kasus ini," kata Frido.

Peristiwa penemuan sabu dan ekstasi, Minggu (14/1) sekira jam 13.30 WIB oleh dua orang pemancing, narkoba dalam tas sandang hitam itu terikat akar tanaman sejenis buah berombang di aliran Sungai Barumun.

Narkoba terbungkus rapi kelas satu tersebut, ditaksir harganya mencapai Rp1.5 milyar. Diduga kuat akan diedarkan di Kabupaten Labuhanbatu.

Perairan Sungai Barumun merupakan jalur bagi nelayan daerah pesisir menuju Selat Malaka hingga perairan Provinsi Riau. Jalur ini juga disinyalir lokasi terbaik perdagangan dan penyelundupan ilegal di kawasan itu.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018