Medan  (Antaranews Sumut) - Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian (jalur pejalan kaki).

"Dalam melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, kita bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat di Medan, Kamis.

Tindak tegas itu diawali dari seputaran Lapangan Merdeka, sebab tidak sedikit kenderaan bermotor yang parkir di jalur pedestrian pasca selesai dibangun, meskipun telah dipasang rambu larangan parkir.

Selain seputaran Lapangan Merdeka, penertiban gabungan ini juga dilakukan di kawasan Jalan Bukit Barisan, Jalan KH Zainul Arifin serta sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Medan yang selama ini sering menjadi tempat parkir sembarangan sehingga memicu terjadinya kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Dari penertiban yang dilakukan tersebut, Dishub melakukan penindakan tegas dengan menilang satu unit mobil serta mengempeskan ban satu unit kenderaan bermotor roda empat dan dua sepeda motor.

"Tindak tegas ini kita lakukan untuk memberikan efek jera para pengemudi kenderaan bermotor agar tidak parkir sembarangan, terutama di seluruh jalur pedestrian," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban yang disertai penggembokan maupun penggembosan, hanya saja penertiban yang dilakukan tidak rutin sehingga tidak menimbulkan membuat efek jera.

"Mulai saat ini kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian," katanya.

Guna memberikan efek jera, lanjut dia, penertiban akan dilakukan pagi dan sore hari.

"Begitu menemukan ada kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, baik di jalur pedestrian maupun parkir berlapis yang menyebabkan terjadinya kemacetan langsung kita tindak sesuai dengan Perwal No.70/2017," katanya.

Untuk itulah Renward menghimbau agar para pemilik kenderaan bermotor supaya tidak parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian karena jalur itu dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

"Pokoknya kalau kedapatan parkir sembarangan, langsung kita tindak tegas. Jadi muali saat ini, parkirkanlan kenderaannya di lokasi yang diperbolehkan untuk parkir," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018