Medan  (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melayangkan surat panggilan ketiga kepada Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk sebagai saksi dugaan korupsi peningkatan jalan hotmix menjadi semen "rigid beton" senilai Rp65 miliar tahun anggaran 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan pemanggilan terhadap orang pertama di Pemkot Sibolga itu, sebagai saksi tersangka SN, Pejabat Pembuat Komitmen, dugaan korupsi peningkatan jalan hotmix tersebut.

Sebelumnya, menurut dia, Wali Kota Sibolga telah dipanggil untuk yang kedua pada hari Senin (18/12).

"Namun saksi tersebut tidak jadi datang karena sedang melaksanakan tugas dinas ke Jakarta untuk menghadiri undangan Kementerian Perdagangan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan pada pemanggilan pertama yakni Kamis (7/12) Wali Kota Sibolga tidak datang tanpa memberikan alasan.

Kejati Sumut juga telah menahan tersangka SN, sebagai PPK di Dinas PU Kota Sibolga, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Sibolga.

"Tersangka tersebut, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (28/11)," ujarnya.

Sumanggar mengatakan penahanan terhadap tersangka itu untuk memudahkan penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kejati Sumut terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek jalan hotmix yang terjadi penyimpangan.

"Kasus korupsi tersebut melibatkan belasan orang menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Medan," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 10 rekanan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan hotmix menjadi semen "rigid beton" di Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015, dan dititipkan di Rutan Medan, Kamis (2/11).

Ke-10 rekanan tersebut, yakni JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.

Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan. ***2***

















(T.M034/B/A039/A039) 03-01-2018 10:11:45

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018