Medan, 21/12 (Antara) - PT HM Sampoerna Tbk sudah menggandeng sekitar 40.000 ritel atau mitra dagang di dalam negeri untuk mendukung pemerintah dalam program pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak atau PAPRA.

"Sampoerna akan terus meningkatkan kerja sama dengan peritel untuk memaksimalkan program PAPRA itu karena sudah merupakan komitmen dan kesadaran Sampoerna untuk mendukung program pemerintah tersebut," ujar Head of Zone North Sumatra PT HM Sampoerna Tbk, Herminwi di Medan, Kamis.

Dia berbicara saat melakukan dialog media tentang PAPRA di Sampoerna Retail Community (SRC) Dimas milik Tri Joko Susilo di kawasan Jalan Setia Luhur, Medan yang merupakan salah satu dari 4ribuan SRC di Sumut.

Menurut dia, sejak dimulai tahun 2013 dengan tahap awal hanya bermitra dengan 4.800 ritel, Sampoerna Tbk terus menyoalisasikan regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun itu.

Program PAPRA, katanya, adalah bentuk komitmen Sampoerna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.


Bagi Sampoerna, program PAPRA itu tidak merugikan perusahaan karena sejak awal komitmen perusahaan penjualan untuk orang dewasa.


"Tidak hanya melalui pelarangan pembelian secara langsung di toko SRC, tetapi upaya pencegahan itu dilakukan dengan berbagai langkah," katanya yang didampingi Head of Sampoerna Retail Community PT HM Sampoerna Tbk, Dina Arini Sulistyowati.


Mulai melalui penempatan stiker, wobbler, tent card, dan bahkan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.


Dia menegaskan, program PAPRA itu diimplementasikan dalam dua kegiatan, yakni penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko.


"Sampoerna menargetkan bisa terus meningkatkan kerja sama dengan lebih banyak ritel agar jangkauan program PAPRA semakin luas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun," ujar Herminwi.


Pemilik Toko Dimas SRC, Tri Joko Susilo, mengatakan sejak bergabung dalam SRC di 2013, usahanya semakin meningkat pesat meski menerapkan larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.


Menurut Tri, bergabung dengan SRC, dia mendapat banyak edukasi bagaimana berbisnis termasuk menyadari pentingnya mendukung program PAPRA pemerintah,


"Melalui program PAPRA membuat saya paham bahwa dukungan Sampoerna terhadap pemilik toko tidak hanya terbatas pada bisnis penjualan namun bagaimana kami dapat menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan taat pada peraturan yang berlaku,"ujar Tri.***4***

Pewarta: Evalisa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017