Taput, 6/12 (Antarasumut) - Aliansi organisasi publik, yang terdiri dari WALHI Sumatera Utara, AMAN Tano Batak dan Hutan Rakyat Institute (HaRI), mendesak perusahaan Toba Pulp Lestari untuk melepaskan luasan wilayah konsesinya atas seluas 25 ribu ha lahan yang disebut sebagai tanah adat milik masyarakat.

“Total seluas 25 ribu ha tanah ada milik masyarakat, dikuasai sebagai lahan konsesi TPL. Ini yang kita minta untuk dilepaskan,” ujar Ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak kepada Antara, Rabu.

Disebutkan, penguasaan atas luasan tanah adat tersebut berada dalam wilayah konsesi perusahaan seluas 188 ribu ha sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 493/Kpts-II/1992.

“Makanya, selain mendesak TPL untuk melepaskan tanah adat tersebut. AMAN Tano Batak bersama Walhi Sumut, dan HaRI, juga telah mengusulkan hal ini ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,” terangnya.

Dipaparkan, tanah adat masyarakat yang pelepasannya sedang diperjuangkan itu meliputi Tombak Haminjon, Pandumaan-Sipituhuta, Sitakkubak, Huta Aek Nafa, Nagahulambu, Matio, Nagasaribu Siharbangan, Pargamanan-Parlilitan, Sionom Hudon Timur, Sionom Hudon Utara, Tungkot Ni Solu, dan Parlombuan.

Menurutnya, keseluruhan tanah ada tersebut merupakan 11 wilayah adat yang berada di 4 kabupaten, yakni Tobasa, Taput, Humbahas, dan Simalungun.

Wilayah adat tersebut telah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat melalui ketersediaan sumber daya alam berlimpah berupa hutan kemenyan, serta sumber air yang vital dibutuhkan oleh perkampungan masyarakat adat.

Senada, Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Dana Prima Tarigan juga menyebutkan, tumpang tindihnya konsesi PT TPL dengan wilayah adat masyarakat telah menimbulkan konflik tenurial yang berkepanjangan dan menyebabkan sejumlah masyarakat adat yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi.

“Wilayah adat merupakan hak bagi masyarakat adat yang harus diperjuangkan keberadaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Wina Khairani dari HaRI berharap, TPL memberikan ruang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi masyarakat adat, dan benar-benar mengimplementasikannya ke dalam suatu bentuk upaya-upaya nyata.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017