Tarutung, 28/11, Sumut (Antara) – Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan Kabupaten Tapanuli Utara 2017 akhirnya diperdakan, meski dewan perwakilan rakyat daerah setempat sempat melakukan penolakan pembahasan karena alasan keberadaannya yang seharusnya berjalan dijalur penerapan peraturan kepala daerah, Selasa.

“Terimakasih atas pandangan akhir seluruh fraksi yang menjadi bahan perhatian kami dalam melaksanakan pembangunan. Semoga kabupaten yang kita cintai ini akan semakin maju dengan masyarakat yang sejahtera,” sebut Bupati Taput Nikson Nababan dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Edward Tampubolon, di ruang paripurna DPRD Taput.

Pembahasan ranperda APBD-P 2017, memasuki ranah paripurna dewan dalam agenda nota pengantar Bupati Tapanuli Utara, diawali semalam, Senin (27/11), yang dilanjutkan sejak tadi pagi, Selasa (28/11), hingga senja hari dalam agenda marathon mulai agenda pandangan perorangan, nota jawaban, pandangan akhir fraksi, dan ditutup penetapan peraturan daerah tentang APBD-P  Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2017.

Dalam pemandangan akhir fraksi, sebelum agenda penetapan digelar, seluruh fraksi yang ada memberikan kesimpulan dapat menerima dan menyetujui pengesahan Perda tentang APBD-P dengan sejumlah catatan strategis sebagai bahan perhatian.

Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara dua pihak, yakni pemerintah daerah, dan DPRD setempat.

Sebelumnya, indikasi penolakan pembahasan ranperda oleh dewan dicetuskan dalam konfrensi pers yang digelar para wakil rakyat dibawah pimpinan Ketua DPRD Taput, Ottoniyer Simanjuntak pada Selasa (14/11).

Pada saat itu, Ottoniyer memberikan keterangan pers didampingi sejumlah anggota dewan di antaranya, Ronal Simanjuntak dari fraksi Golkar, Dapot Hutabarat dari fraksi Demokrat, Sanggam Lumbantobing dari fraksi PAN, dan Rezeki Hutabarat dari fraksi Nasdem.

“Jika LKPj sudah ditetapkan melalui Perkada, maka APBD-P, juga harus melalui Perkada. Jadi intinya, pembahasan P-APBD TA 2017, tidak dapat dilakukan, sebagaimana makna UU nomor 23 tahun 2014 pasal 317 ayat 4,” ujarnya.

Memang, penolakan atas LKPj Bupati Taput 2016, sebelumnya juga telah dilakukan oleh 5 fraksi, yakni fraksi Nasdem, PKB, Gerindra, Demokrat dan PAN. Sementara, 3 fraksi menerima, yakni Fraksi PDIP, Golkar dan Hanura. 

Disampaikan dalam keterangan pers dewan, tidak ada niat untuk tidak membahas, namun karena ada regulasi tersebut, yang diperkuat dengan hasil konsultasi dengan kementerian dalam negeri, maka pembahasannya tidak diteruskan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017