Tarutung, 16/11 Sumut (Antara) - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menyebutkan, sebesar Rp.61 miliar pembiayaan pelayanan publik menjadi terhambat akibat terdampak penerbitan peraturan kepala daerah sebagai langkah konkret pemerintah untuk menetapkan P-APBD 2017, yang pembahasannya ditolak oleh DPRD.

“Itu adalah langkah konkret demi kepentingan masyarakat dan pembangunan di Tapanuli Utara. Meski, Rp.61 miliar pembiayaan pelayanan publik jadi terhambat,” tegas Nikson kepada Antara, Kamis, di Tarutung.

Penerbitan Perkada oleh Bupati disebut sebagai upaya konkret demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, setelah para wakil rakyat setempat menolak pengesahan pertanggungjawaban 2016, dan menyandera pembahasan P-APBD 2017.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri disebut telah menyurati Gubernur Sumatera Utara untuk menfasilitasi pembahasan tersebut. Namun, DPRD setempat bersikukuh untuk menolak.

“Bupati berhak menyusun dan menetapkan perkada tentang P-APBD tanpa kompromi lagi dengan DPRD,” ujarnya, tanpa merinci berapa besaran P-APBD yang disusun Pemkab Taput.

Kata Nikson, besaran pembiayaan senilai Rp.61 miliar yang terpaksa tidak terakomodir akibat penerapan Perkada meliputi pembiayaan obat-obatan rumah sakit umum Tarutung, honor dan insentif pegawai, serta dana sisa lebih penggunaan anggaran pada APBD 2017 yang sudah tidak bisa dipergunakan.

“Langkah tersebut sangat terpaksa untuk kita tempuh. Mudah-mudahan masyarakat Tapanuli Utara dapat memahami hal itu,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang digelar DPRD Taput, baru-baru ini, dikatakan, bahwa pihaknya bukan berniat untuk menolak pembahasan P-APBD 2017. Namun, penerbitan Perkada yang diatur dalam pasal 317 ayat 4, undang-undang nomor 23/2014, yang sudah terlanjur ditempuh oleh pemerintah daerah, menjadi aturan yang tidak bisa ditabrak.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017