Simalungun, 8/11 (Antarasumut) - Warga dari delapan desa wilayah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menuntut Perkebuanan Bukit Maradja mengembalikan lahan permukiman di Blok 7 Desa Marihat Bukit kepada mereka.
     Tuntutan itu disampaikan sedikitnya 500-an warga yang tergabung dalam wadah Paguyuban Pageradja pada orasi di lokasi lahan saat melakukan aksi demo, Rabu, dengan ratusan pengawalan dari aparat kepolisian.
     Pengurus Paguyuban Pageradja, Winoto menjelaskan, lahan seluas 23 hektare tersebut ditetapkan menjadi lokasi perumahan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Legislatif pada tahun 1967 diperuntukkan bagi 327 kepala keluarga sekitarnya. 
     Winoto menyatakan, Paguyuban Pageradja memiliki surat bernomor 9 tahun 1967 tertanggal 10 April 2017 yang ditandatangani Bupati Simalungun, Radjamin Purba dan Ketua DPRDGR Simalungun,  DJP Nainggolan. 
     Paguyuban Pageradja telah berupaya berkomunikasi dengan pihak manajemen perkebunan, tetapi tidak direspon, sehingga mengadakan aksi tersebut. 
     Kabag Ops Polres Simalungun, Komisaris Polisi Bonggas Simarmata mengimbau massa untuk menahan diri dan berjanji akan mempertemukan perwakilan Paguyuban Pageradja dengan manajemen perusahaan. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017