Medan, 11/9 (Antara) - Jasa Raharja Kota Medan, Senin menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Zainul Arifin, Medan pada Minggu, 10 September hingga menewaskan dua orang dan tiga orang lainnya luka-luka.


"Seperti komitmen Jasa Raharja melayani cepat pemberian santunan, maka pada Senin ini, santunan kematian dan luka untuk korban kecelakaan pada Minggu sudah diserahkan,"ujar Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Kota Medan Muhamad Hidayat.


Santuan kematian sebesar Rp50 juta masing-masing diserahkan kepada ahli waris atau isteri almarhum Briptu Dedi Frengki Purba dan orang tua dari korban lainnya Norton Girsang yang tewas.


Pemberian kepada ahli waris sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.


Santunan diserahkan secara transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) ahli waris tanpa dikenakan potongan biaya apapun.


Sistem transfer yang dilakukan manajemen Jasa Raharja juga dilakukan untuk sekaligus menghindari aksi calo.


Adapun untuk korban yang mengalami luka-luka, yakni Pandapotan Sianturi, Enrico Benedict Gunawan dan Fernando Wijaya yang dirawat di Rumah Sakit Siloam, biaya perawatannya mendapat jaminan dari Jasa Raharja dengan maksimum sebesar Rp20 juta.


Sesuai ketentuan juga, kata dia, pembayaran biaya perawatan itu dibayarkan Jasa Raharja ke pihak rumah sakit.


Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas antarmobil di Jalan Zainul Arifin, Medan itu terjadi pada Minggu, 10 September 2017 sekitar pukul 05.30 WIB.


Kecelakaan bermula ketika mobil Honda Accord BK 1736 HE berisi Dedi Frengki, Norton dan Pandapotan meluncur dari simpang Imam Bonjol - Zainul Arifin lurus mengarah ke kawasan Sun Plaza, Jalan Zainul Arifin.


Pada saat di persimpangan jalan tersebut, mobil Avanza B 1719 FC berpenumpang Enrico dan Fernando dengan kecepatan tinggi datang dari arah Masjid Agung, Jalan Diponegoro menuju Lapangan Benteng dan menabrak bodi tengah bagian kiri mobil Accord.


Benturan kuat itu mengakibatkan mobil Accord terpental dan terhenti setelah menabrak badan jalan sebelah kiri Jalan Diponegoro.


Sedangkan mobil Toyota Avanza setelah menabrak juga terhenti 40 meter di Jalan Diponegoro.


Akibat kejadian tersebut, dua korban meninggal dunia, yakni Norton Girsang, warga Medan Labuhan, Medan, dan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, yakni Briptu Dedi Frengki Purba, warga Percut Sei Tuan, Lubuk Pakam.


Kedua korban yang tewas itu dua dari tiga orang yang berada di dalam mobil Accord.


"Cepatnya pemberian santunan juga sangat terbantu dengan koordinasi yang bagus Jasa Raharja Medan dan pihak pelayanan Jasa Raharja Lubuk Pakam serta jajaran terkait lainnya," kata Muhammad Hidayat.


Menurut dia, Kepala Pelayanan Jasa Raharja Lubuk Pakam Indharta Pujawarman proaktif melakukan jemput bola dalam pengurusan santunan dan mendatangi masing-masing rumah duka sehingga pada Senin pukul 09.00 WIB, santunan sudah diberikan.


Manajemen Jasa Raharja mengharapkan masyarakat untuk berhati-hati di jalan, tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan dalam berkendaraan agar kecelakaan bisa dihindari.


***3***


(T.E016/B/M026/M026) 11-09-2017 20:38:59

Pewarta: Evalisa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017