Kotapinang, 5/9 (Antarasumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pemerintah daerah membenahi sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk pencegahan korupsi terintegrasi.

"Akhir tahun 2017 ini, 11 pemerintah daerah harus sudah bisa meluncurkan suatu sistem melalui PTSP dan selebihnya menyusul," kata Koordinator dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Adlinsyah M Nasution di Rumah dinas Bupati Labuhanbatu Selatan, Senin malam.

Dia menyampaikan, KPK terus mendorong masing-masing daerah melalui penguatan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala atau per triwulan kepada kelompok kerja (Pokja) dalam pemanfaatan sistem teknologi informasi. 

Yakni, membangun sistem perencanaan atau e-planing, penerapan sistem proses pengangaran atau e-bugeting, mendorong penerapan tunjangan perbaikan pegawai (TPP), penguatan pengawasan aparat pemerintah (APIP), membangun PTSP online, hasil LHKPN dan pelaporan gratifikasi.

Ada 7 daerah yang baru menjalani capaian Monev rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang baru berjalan 3 bulan dan 4 daerah lainnya sudah berjalan 9 bulan. Menurutnya, penguatan itu merupakan tindak lanjut dalam nota kesepahaman dengan 11 kepala daerah yang ada di Sumut dalam penerapan e-goverment.

Yakni, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Labura, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Labusel, Pemkab Palas, Pemkab Paluta, Pemkab Madina, Pemkab Tapsel, Pemkab Tapteng, Pemkab Taput dan Pemko Padang Sidempuan.

"Ada 7 daerah yang baru, 4 daerah yang lama, termasuk Pemkab Labusel yang sudah menyampaikan progres dengan baik, yaitu pelaporan gratifikasi pada acara pernikahan," katanya.

Adlinsyah mengungkapkan, rencana aksi pencegahan korupsi ini membutuhkan kerjasama semua pihak, diantaranya eksekutif dan legislatif. Namun, dia melihat kecenderungan praktik KKN kepala daerah ataupun pejabat kerap mengintervensi dalam perencanaan dan penganggarannya.

Kemungkinan adanya proses yang tidak sesuai, contoh ULP adalah family atau orang dekat kepala daerah. "KPK akan cek ULP yang sudah mandiri, kalau ada yang menganjal laporkan saja ke KPK," tegas Adlinsyah dalam Monev rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Bupati Labusel.

Selain itu, KPK akan menyoroti pengesahan APBD yang dinilai terlalu mudah dalam pengesahannya. Menurutnya, praktik KKN itu dapat masuk dari segala aspek sehingga dapat merugikan kesejahteraan masyarakat. 

Praktik itu sangat sulit ditelusuri karena melibatkan sedikit orang. "Korupsi paling banyak 20 persen, selebihnya suap dan pada akhirnya harus digunakan OTT," katanya.

Pewarta: Kurnia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017