Rantauprapat, 28/8 (Antarasumut) - Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menganti M. Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Setdakab), sesuai surat keputusan bupati No.821.2/3168/BKPP-I/2017 dan menyerahkan jabatannya kepada, Ahmad Mufli sebagai pelaksana tugas (Plt).

Acara pengantar tugas, Senin di Ruang Data dan Karya itu berlangsung dengan lancar dan sukses, tanpa ada kata arahan dan bimbingan dari bupati. 

Usai kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi antara Bupati Pagonal Harahap dengan Plt. Sekdakab dan Kepala SKPD di jajaran Pemkab Labuhanbatu.

Pangonal Harahap ketika dihubungi terkait pergantian tersebut mengatakan, kebijakan itu merupakan hak prerogatif (hak istimewa) kepala daerah. 

Menurutnya, kepala daerah berhak menilai dan mengevaluasi para bawahannya yang tidak bekerja dengan optimal. "Karena melakukan kesalahan," tegasnya. 

Namun, Pangonal Harahap yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Labuhanbatu ini tidak mengemukakan kesalahan apa yang dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Gunawan Hutabarat mengatakan, tidak mengetahui secara pasti terkait pergantian ini. Menurutnya, pencopotan itu adalah kewenangan bupati selaku kepala daerah.

Dia menilai, evaluasi kinerja pejabat di pemerintahan justru akan berdampak baik bagi roda pemerintahan di daerah.

Selain itu, Ahmad Mufli juga birokrat yang layak dan piawai dalam menempati posisi Sekda di Kab. Labuhanbatu. 

"Seperti kita ketahui, beberapa tahun yang lalu, Mendagri juga mensetujui dan merekomendasi Pak Mufli," ujar Politisi Hanura ini, seraya berharap pejabat yang baru dapat bekerjasama dengan bupati dan sesuai harapan masyarakat.

Pewarta: Kurnia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017