Aekkanopan, 23/8 (Antarasumut) - Selain kelahiran, kematian seseorang juga agar dilaporkan, dengan demikian data kependudukan yang ada benar-benar valid dan actual. 

Hal itu dikatakan Bupati Labuhanbatu Utara H Kharuddin Syah SE pada Kegiatan Sosialisasi Penataan Kuantitas Penduduk dalam Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di Aekanopan, Selasa.

“Disamping kelahiran yang dilaporkan, setiap kematian juga harus dilaporkan supaya sejalan dengan tuntutan database kependudukan,” katanya. Tuntutan database itu meliputi 3 tertib yaitu tertib database, tertib nomor induk kependudukan dan tertib dokumen kependudukan.

Dikatakannya, kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan sekarang ini mulai dirasakan manfaatnya. Karenanya, ia mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi agar terus meningkatkan kinerja dan bersungguh-sungguh agar dapat menyelenggarakan roda pemerintahan dengan baik.   

Dengan aturan yang baru, masa berlaku KTP yang selama ini hanya lima tahun sudah seumur hidup, sepanjang tiak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik. 

Kemudian adanya system stelsel aktif bermakna pelayanan administrasi bukan hanya menunggu masyarakat datang ke Disdukcapil, tetapi sekarang dinas yang jemput bola dengan pelayanan keliling ke desa-desa dan sekolah.

Bupati juga menginformasikan ketersediaan blanko e-KTP pada Disdukcapil sudah ada dan sudah dapat melakukan pencetakan E-KTP.

Sosialisasi itu dihadiri Kadis Dukcalip Drs Adi Winarto, sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat dan para kepala desa se-Labura.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017