Panyabungan, 22/8 (Antarasumut) – Perusakan  terhadap rumah dinas Bupati Mandailing Natal oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakatbeberapa hari yang lalu  mendapat reaksi keras dari elemen mahasiswa.

“Kami dari elemen mahasiswa asal Mandailing Natal mengutuk keras aksi tersebut, karena itu merupakan tindakan premanisme dan perbuatan melawan hukum,”  kata, Aulil Amri ( mahasiswa UIN Sumatera Utara),  Raja Surya armadi (Universitas Medan Area), Mhd Ilham Lubis (Unimed), Mhd Yasin Nasution (ITM), Kamwar Hakim (USU), Rahmat Taufik (UMSU), Hasan Ali Daulay (UISU) dalam pers realisnya kepada ANTARA, Senin.

Mereka menerangkan, sejatinya organisasi masyarakat  berfungsi sebagai sarana untuk berpartisipasi dalam memajukan pembangunan nasional maupun daerah serta berperan dalam melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Ormas juga mestinya berpartisipasi untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan bahwa oknum ormas pelaku pengerusakan tersebut berada dibawah pengaruh alkohol/miras dan narkoba. Aparat kepolisian diharapkan untuk lebih agresif menyelidiki motif penyerangan rumah dinas Bupati tersebut untuk mengungkap aktor intelektual dibalik aksi pengrusakan serta melakukan tes urin terhadap para pelaku,” terang mereka.

Aksi pengerusakan terhadap rumah dinas Bupati ini  tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas karena diduga pengerusakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan masif dan  kuat  dugaan para pelakunya dalam pengaruh  narkoba dan miras.

Polri dan BNN merupakan lembaga yang memiliki legitimasi hukum dalam pemberantasan narkoba maupun miras diharapkan untuk lebih radikal dan represif dalam upaya penanggulangan dan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Madina. 

Masyarakat, pemerintah, kepolisian dan BNN agar bersinergi untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dan miras yaitu dengan menutup sumber-sumber masuknya narkoba ke wilayah Madina, juga menutup dan mencabut izin operasional tempat hiburan malam di Madina yang di tengarai sebagai tempat transaksi narkoba dan miras.

 â€œMari sama-sama bersatu dalam satu komitmen pemberantasan peredaran narkoba, prostitusi, miras dan premanisme kriminal di Kab. Mandailing Natal dengan harapan Madina lepas dari bahaya narkoba sehingga dapat menciptakan generasi serta sumber daya manusia unggul dan cerdas tanpa narkoba dan miras,” jelas mahasiswa dalam keterangan persnya tersebut.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017