Medan, 15/8 (Antara) - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anthony Ricardo Hutapea (62) penista Agama Islam melalui jejaring media sosial, dengan hukuman 2,4 tahun penjara.

Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa Anthony terbukti dan secara meyakinkan bersalah telah menista Agama Islam.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut bisa berdampak kurang baik.

Sedangkan, hal-hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahan yang dilakukan.

Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama, kata Hakim Ketua Erintuah.


Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017