Medan, 11/8 (Antara) - Jasa Raharja menyerahkan santunan kematian dan luka-luka pada korban kecelakaam bus pengangkut jamaah haji di Jalan Umum Tarutung - Sipirok Km 23-24, Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis 10 Agustus.

"Kecelakaan yang terjadi Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, menewaskan dua orang dan 3 lainnya mengalami luka-luka," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematang Siantar, Hendra Yudhistira di Medan, Jumat.

Menurut dia, kecelakaan bermula ketika bus ALS BK 7130 LD yang membawa calon jemaah haji ke Medan dan dikemudikan Hamdani Nasution, 45 tahun, datang dari arah Sipirok menuju Tarutung untuk ke Medan.

Mengingat arus lalu lintas yang sedang macet, sementara jemaah haji harus sampai tepat waktu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Utara mengarahkan supir bus itu untuk jalan lebih dahulu.

Namun karena jalan licin akibat ada proyek pelebaran jalan, supir bus ALS tersebut tidak dapat mengendalikan laju kenderaannya sehingga menabrak Brigadir David Melchiandes Marpaung yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas.

Selain petugas kepolisian, bus itu menabrak pejalan kaki yakni Sobaruddin, Marganda Lumbangaol, Parmohonan Harahap, dan Sukdin.


Korban Brigadir David Melchiandes Marpaung�dan Sobaruddin� meninggal dunia setelah sebelumnya di bawa ke RSUD Tarutung


Adapun korban luka-luka yakni Marganda Lumbangaol dan Parmohonan Harahap dirawat di RSUD Tarutung, sementara Sukdin dirawat di Puskesmas Pahae Julu.


Staf Jasa Raharja Panyabungan Madina, M Arief Rahman, mengatakan, mendapat informasi kecelakaan itu, Jasa Raharja langsung pro aktif untuk menguruskan santunan para korban.


Santunan sebanyak Rp50 juta, Jumat langsung diberikan kepada istri alamarhum Sobaruddin selaku ahli waris.


Santunan untuk ahli waris Sobaruddin langsung ditransfer meski jajaran manajemen mendatangi rumah duka di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.


Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematang Siantar, Hendra Yudhistira, yang mendatangi langsung rumah korban Brigadir David Melchiandes Marpaung, mengaku santunan dengan cara ditransfer dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya potongan atau pemberian dari pihak korban.


"Santunan jaminan kecelakaan diberikan sesuai undang-undang,"katanya.


Jasa Raharja, ujar Hendra, berkomitmen untuk mngoptimalkan layanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.


Jasa Raharja mengutamakan pelayanan yang optimal, cepat. efektif, dan prima, sehingga para korban dan ahli warisnya dimudahkan dalam proses pengurusan santunan Jasa Raharja. ***4***


(T.E016/B/T007/T007) 11-08-2017 16:54:13

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017