Medan, 14/7 (Antara) - Komite Sekolah diperbolehkan untuk mengumpulkan dana, dengan cara terlebih dulu membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah, dan bantuan tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut.

"Penggalangan dana untuk kepentingan sumber daya pendidikan itu, tidak hanya dikenakan kepada orang tua siswa yang mampu, tetapi juga para alumni sekolah, perusahaan BUMN, pengusaha sukses, masyarakat dan pihak lainnya," kata Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr. Mutsyuhito Solin, MPd, di Medan, Jumat.

Payung hukum komite sekolah itu, diperbolehkan mengumpulkan dana, menurut dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditanda tangani oleh Menteri Muhadjir Effendi, pada tanggal 30 Desember 2016.

"Namun, yang tidak diperbolehkan mengutip dana di sekolah adalah guru maupun kepala sekolah. Karena mereka memperolehnya dari siswa, hal ini dapat digolongkan melakukan pungutan liar (Pungli) dan melanggar hukum," ujar Solin.

Ia menjelaskan, sebab sekolah tersebut, juga sudah mendapat bantuan dana BOS dari pemerintah dan dilarang mengutip dari para siswa.


Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.


Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan, menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.


Anggota Komite Sekolah memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat, anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.


"Anggota Komite Sekolah itu, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik (Parpol)," ucapnya.


Solin menambahkan, Komite Sekolah tersebut juga mengusulkan agar siswa miskin yang memiliki prestasi di sekolah dapat memperoleh bantuan bea siswa.


Selain itu, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.


Pengumpulan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan, dan bukan diperoleh dari hasil pungutan.


Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Kemudian, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.


"Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain, menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, dan pengembangan sarana/prasarana," kata Pengamat Pendidikan Kota Medan itu.***4***









































(T.M034/B/I006/I006) 14-07-2017 09:24:58

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017