Medan, 29/5 (Antarasumut) - pada Minggu, 28 Mei 2017 terjadi sebuah kecelakaan beruntun pada sekitar pukul 06.30 di simpang Jl Ring Road dan Jl Amal atau tepatnya di depan MICC. 

Diketahui sebuah truk yang bermuatan alat berat melaju dari arah utara (Jl Asrama) menuju arah selatan (tanjung sari) menabrak 5 sepeda motor yang sedang berhenti di traffic light. Pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

Ida Parwita Sari (pr, 41th) telah kehilangan suaminya yang bernama Indra Subhan Purba (lk, 41th) dan kedua anaknya yang bernama Arissa Salwa Amelia Purba (pr, 13th) dan Anas Majid Faza Purba (lk, 8th) yang meninggal dunia di tempat setelah ditabrak truk tersebut. Sedangkan 1 putrinya yang bernama Afiah Zahro Purba (pr, 11th) mengalami luka berat dengan kondisi kaki kanannya patah dan sedang menjalani perawatan serius di RS Sari Mutiara Medan. 

Selain itu terdapat 2 korban luka berat yang di rawat di RS Bina Kasih Medan, atas nama Muhammad Syahfiqry (lk, 14th) dan Aldon Sinambela (lk, 47 th) yang mengalami luka serius pada kaki. 3 korban lainnya yang mengalami luka ringan juga telah dirawat di RS Sari Mutiara Medan. 

Ketiga korban tersebut bernama Dini Amanda (pr, 12th), Alex Zulkarnain (lk, 18th) dan Dimas (lk, 14th).

Semua korban telah didata oleh Petugas Jasa Raharja Medan yang terjun langsung ke lapangan pada hari itu juga. Data-data yang telah dikumpulkan tersebut menjadi panduan bagi Jasa Raharja untuk memberikan dana santunan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. 

Senin, 29 mei 2017, Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja), Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tk I Medan, M. Hidayat, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman dan Manajer Operasional BRI Cabang Iskandar Muda, Anang Sigit Harwanto menyerahkan santunan Meninggal Dunia kepada Ibu Ida Parwitasari selaku ahli waris suami dan dua anaknya. 
Sedangkan untuk korban luka-luka telah diberikan jaminan di Rs Bina Kasih dan Rs Sari Mutiara Medan melalui overbooking rumah sakit.

PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai pelaksana UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Kegiatan yang dilakukan Jasa Raharja Medan ini merupakan wujud nyata dari komitmen PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati). 

Diharapkan santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban. Kejadian ini sekiranya dapat menjadi himbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, sehingga kejadian naas seperti ini tidak lagi terjadi.radi

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017