Tanjungbalai,18/5 (Antara) - Pemkot Tanjungbalai menggelar pembekalan bagi kepala lingkungan yang akan melakukan pendataan terhadap pengguna air tanah, untuk menertibkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan industri.

Pembekalan berlangsung di Balai Kota Tanjungbalai, Kamis, menghadirkan nara sumber yakni Kepala Seksi Konversi Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Nurhasni Lubis, dan diikuti 187 orang kepala lingkungan se Kota Tanjungbalai.

Nurhasni menjelaskan, air tanah merupakan sumber daya alam memiliki peran penting dalam penyediaan air baku untuk pasokan air bersih karena bernilai ekonomis dan tergolong strategis untuk berbagai keperluan.

Dari pengelompokannya, air terdiri dari air permukaan (rawa, sungai dan waduk), kemudian air tanah yaitu air yang terdapat pada lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk menerbitkan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah, serta penetapan nilai perolehan (pajak) air tanah.

"Dengan demikian, terhadap pengeboran/penggalian sumur produksi, sumur eksplorasi untuk kepentingan industri atau usaha wajib mendapat izin dari pemerintah provinsi," ujar Nurhasni Lubis.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Sekadkot Tanjungbalai Darul Yana Siregar, berharap agar kepala lingkungan dapat segera melakukan pendataan terhadap pengelolaan/pemanfaatan air tanah berupa sumbur bor, khususnya untuk keperluan industri/usaha yang ada dilingkungan masing-masing.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017