Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian saat penggerebekan jaringan penipuan dunia maya di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (16/5). Sebanyak 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan tersebut diamankan Polda Sumut yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) beromzet Rp13 miliar per bulan secara internasional di wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc/17.

Pewarta: Septianda

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017