Langkat, Sumut, 9/5 (Antara) - Sebanyak 240 desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menerima kucuran dana berupa dana desa, alokasi dana desa, dan hasil pajak yang keseluruhannya mencapai Rp332,4 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jaya Sitepu di Stabat, Selasa, saat bimbingan teknis di hadapan ratusan kepada desa.

Menurut Jaya Sitepu, kucuran dana itu jika diperincikan terdiri dari Dana Desa tahun anggaran 2017 berjumlah Rp192,863 miliar, besaran Alokasi Dana Desa berjumlah Rp136,112 miliar, dan hasil pajak 2017 berjumlah Rp3,505miliar.

"Maka dari jumlah tersebut secara total besaran dana yang dikucurkan untuk 240 desa di Langkat berjumlah Rp332,4 miliar," katanya.

Jaya Sitepu menjelaskan, sesuai dengan realisasi pencairan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/2016 untuk dana desa dan Peraturan Bupati Nomor 10/2017 untuk yang bersumber dari APBD maka tahap pertama disalurkan 60 persen dengan rincian Dana Desa Rp115,718 miliar dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp81,667 miliar.

Untuk itu, diharapkan dana tersebut agar penggunaan dan pemanfaatannya tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, serta harus transparan sehingga rakyat di desa mengetahui penggunaanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahuddin mengatakan, guna mencegah sekaligus menghindari adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu, pemerintah setempat melakukan kegiatan gelar pengawasan dan pengendaliannya.

Pihaknya berharap 240 kepada desa tersebut dapat memperhatikan beberapa hal dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu.

Seperti pengelolaan keuangan desa harus tetap mempedomani seluruh ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan tepat waktu sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Kepala desa dan sekretaris desa harus mendorong terciptanya harmonisasi hubungan kerja pemerintah desa dengan lembaga-lembaga desa dan elemen masyarakat desa lainnya.

"Saat ini kita berupaya keras untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Karena itu seluruh kades harus mendukung upaya itu dengan menjalankan amanah dan tanggung jawab secara professional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017