Medan, 17/4 (Antarasumut) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan motif dendam dalam peristiwa pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Senin, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, dendam merupakan motif utama dalam pembunuhan yang dilakukan Andi Lala tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Andi Lala mengaku bahwa Riyanto memiliki utang pembelian sabu-sabu sebanyak Rp5 juta yang belum dibayarkan.

Pada malam pembunuhan tersebut, Andi Lala mengaku sempat mengajak Riyanto untuk mengonsumsi sabu-sabu untuk membuat korban menjadi lengah.

"Keterangan tersangka, korban diajak (mengonsum) sabu-sabu sebelum dieksekusi," ungkapnya.

Selain dendam, pihak kepolisian juga masih mendalami motif lain dalam pembunuhan berencana yang disertai perampokan tersebut.

"Akan terus diselidiki untuk mengetahui motif-motif lainnya," ujar Kapolda didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Baca : Polisi Dalami Motif Andi Lala

Andi Lala beserta dua tersangka lain yakni Roni Anggara dan Andi Saputra mendatangi rumah Riyanto di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Sabtu (8/4) malam.

Setelah mengonsumsi sabu-sabu, Andi Lala dan dua tersangka lain menghabisi Riyanto dan keluarga pada Minggu (9/4) dini hari.

"Eksekusinya sekitar pukul 01.00 WIB hinggga 02.00 WIB dengan alat yang telah disiapkan," ucap Kapolda.

Sebelumnya, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Minggu (9/4) pagi.

Kelima korban yang tewas diketahui Rianto (40) dan isterinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60).

Selain itu, puteri bungsu korban bernama Kinara (5) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017