Medan, 21/3 (Antara) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sudah menghimpun  nilai tebusan sebesar Rp4,6 triliun sehingga daerah itu masih tetap menjadi penghimpun paling besar di luar Jawa.

"Nilai tebusan itu naik dibandingkan posisi pada akhir periode kedua yakni Desember 2016 yang masih Rp4,44 triliun," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar di Medan, Selasa.

Menurut dia,  total WP yang telah mengikuti tax amnesty atau pengampuanan pajak sudah  43.000 orang.

Mukhtar menjelaskan, jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri sebesar Rp159,1 triliun dengan total dana repatriasi Rp3,8 triliun.

Sementara jumlah harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp45,4 triliun.

"Jadi jumlah harta yang dideklarasikan totalnya sudah Rp208,4 triliun," katanya.

Mengingat akhir Maret tidak lama lagi, Kanwil DJP Sumut I mengingatkan agar para WP memanfaatkan sisa waktu amnesti pajak hingga 31 Maret 2017.

Kanwil DJP Sumut I sendiri, kata dia, terus memaksimalkan pelayanan kepada para WP.

"Pada hari kerja normal, Kantor Pajak buka hingga pukul 21.00 WIB dan hari terakhir nanti, layanan dilakukan hingga lebih lama," katanya.

Layanan yang lebih lama karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa membayar pajak di hari terakhir.

 Mukhtar juga mengingatkan agar masyarakat  melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dimana untuk WP Perorangan hingga 31 Maret 2017 dan WP Badan Hukum hingga 30 April 2017.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017