Medan, 18/3 (Antarasumut) - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan, serta merekam pembicaraan.

"Namun, pelaksanaan kewenangan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK," kata Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Dr Inosentius Samsul,SH,MH, dalam makalahnya diterima, Sabtu.

Hal tersebut dikatakannya, dalam membahas Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) pada Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Samsul menyebutkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya, perlu diatur lebih lanjut.Pengaturannya adalah bahwa penyadapan harus dengan izin dari Dewan Pengawas (Dewas).

Pelaksanaan penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewas, hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh KPK.

"Penyadapan dilakukan terhadap pihak-pihak yang belum dilakukan proses pro justitia, yaitu proses penyidikan," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya pengaturan izin dari Dewas, maka risiko pelanggaran HAM dalam pelaksanaan penyadapan, yang selama ini dikhawatirkan dapat diminimalisasi.

"Terlebih dalam RUU ini diatur pembatasan waktu penyadapan, tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi, sehingga jangka waktu pelaksanaan penyadapan akan jelas dan berkepastian hukum," ucapnya.

Samsul menjelaskan, Dewas KPK perlu dibentuk untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Tanpa pengawasan yang efektif, KPK rawan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dewas diberi tugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, serta memberi izin penyadapan dan penyitaan, agar KPK benar-benar bertindak berdasarkan hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seleksi anggota Dewas KPK dirancang dengan hati-hati, sehingga hanya warga negara Indonesia yang memiliki integritas moral dan keteladanan, serta independen dan kompeten, yang dapat menjadi anggota Dewas," kata Badan Keahlian DPR RI itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017