Medan, 1/3 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dalam perkara korupsi mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya Siregar dan M Jefri Sitindaon, mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan, pengajuan banding itu, karena Yahya Siregar dan Jefri Sitindaon, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing 2,5 tahun penjara, kasus korupsi Rp10 miliar pengadaan 294 mobil dinas Bank Sumut tahun 2013.


Pengajuan banding tersebut, menurut dia, telah didaftarkan Tim Jaksa dari Kejati Sumut, melalui Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/2).


"Jadi, perkara banding tersebut telah diterima oleh Majelis Hakim," kata juru bicara Kejati Sumut.


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menghukum masing-masing 2,5 tahun penjara M Yahya Siregar dan M Jefri Sitindaon, karena terbukti korupsi Rp10 miliar pengadaan 294 mobil dinas tahun 2013.


Majelis Hakim diketuai Achmad Sayuti dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis malam, (16/2) juga mewajibkan kedua terdakwa itu membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.


Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan, hal-hal yang meringkankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, serta menjadi tulang punggung bagi keluarga.


"Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana," kata Hakim Ketua Sayuti.


JPU Kejati Sumut, Netty Silaen, menuntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara kepada kedua terdakwa.


Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.


Jaksa mengatakan, kedua terdakwa Yahya dan Jefri sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.


Terdakwa Jefri, merupakan pelaksana kegiatan dari awal dan orang yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS).


Namun, HPS yang dibuat dari rekanan yakni CV Surya Pratama disetujui oleh Yahya dan direksi lainnya.***2***Budi Suyanto











(T.M034/B/B008/B008) 01-03-2017 12:07:15

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017