Medan, 21/2 (antarasumut) - Dari total 26.000 angkutan becak yang beroperasi di Kota Medan hanya 2000 unit saja yang sudah memiliki izin atau resmi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat di Balai Kota Medan, Selasa (21/2).

"Dari 26.000 jumlah betor hanya sebagian saja yang mengurus izin ke kami. Contohnya, mereka memperpanjang pelat kuning. Dan itu pun, hanya 2000 saja yang resmi," ujar Renward.

Untuk mengantisipasi becak yang berasal dari luar Kota Medan, Dinas Perhubungan berjanji akan menertibkannya.

"Untuk betor yang dari luar Kota Medan nanti akan kami tertibkan. Namun, saya harus koordinasi dengan Forum Lalu Lintas," ujar Renward

Pewarta: Fai

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017