Simalungun, Sumut, 15/2 (Antarasumut) - Sebagian dari 634 pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang dikukuhkan dan dilantik pada akhir Januari 2017, belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Sejumlah pejabat yang menduduki jabatan sebagai kepala seksi dan kepala bagian di satuan kerja perangkat daerah di Simalungun, Rabu, mengaku belum dapat melaksanakan kegiatan yang terkait penggunaan anggaran akibat keadaan itu.

Mereka juga tidak bisa mencairkan tunjangan jabatan yang seharusnya sudah diterima pada gajian Februari 2017, karena sudah satu bulan diangkat oleh Bupati Simalungun JR Saragih.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Simalungun Jamesrin Saragih mengakui jika masih ada pejabat yang belum menerima SK pengangkatan.

"Hanya tinggal beberapa yang belum menerima, itupun saat ini sedang dalam proses," kata Jamesrin. 

Pewarta: Waristo

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017