Sipirok,17/1(Antarasumut)-Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu tampaknya semakin keras dalam penegakan peraturan khusus kepada Aparatur Sipil Negara dilingkungan kerjanya.
Bahkan Bupati dua periode itu membuka 'karpet merah' bagi ASN yang mengajukan pengunduran diri kalau sudah merasa lagi tidak mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saya memberi kesempatan dan kemudahan bagi siapa saja yang ingin untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan,"tegasnya.
Bahkan untuk memudahkan administrasi telah dipersiapkan contoh surat pengajuan pengunduran diri dan contoh pindahnya.
Penegasan sebagaimana Bupati utarakan pada pelantikan pejabat eselon III, dan IV dilingkungan kerjanya, juga pada rapat khusus bersama SKPD dan pejabat eselon, di aula Kantor Bupati, Sipirok, Senin.
Pelantikan gelombang satu ada 29 pejabat eselon III dan IV plus satu dokter RSUD Tapsel yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPTD di Puskesmas Huraba, Angkola Timur. Kemudian sebanyak 12 pejabat eselon III dan IV pada gelombang kedua.
Lebih lanjut dikatakannya taat peraturan itu kewajiban ASN sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.
"ASN wajib melaksanakan tugas kedinasannya secara penuh pengabdian, jujur, dan akuntabel," tegasnya.
Ditambahkannya tingkat kehadiran ASN setiap harinya juga menjadi perhatian serius Bupati saat ini, semakin diperketat.
"Diluar apel gabungan, seluruh instansi wajib melaksanakan apel, soalnya menyangkut Tunjangan Penghasilan PNS (TPP),"katanya
Soalnya hasil monitor akan ada penilaian kinerja dan kehadiran pegawai dari situ apa layak tidaknya nanti mendapatkan TPP atau bahkan jabatannya juga terancam bisa dievaluasi kembali.
Absensi ASN setiap harinya dimonitor lewat daftar hadir pukul 08.15 Wib, dan setiap hari pula absensi itu harus disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah via email atau on line.
Selain itu Bupati juga mengajak kepada seluruh ASN untuk dapat menumbuhkembangkan soliditas antara SKPD dan kepada staf masing-masing SKPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Bahkan Bupati dua periode itu membuka 'karpet merah' bagi ASN yang mengajukan pengunduran diri kalau sudah merasa lagi tidak mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saya memberi kesempatan dan kemudahan bagi siapa saja yang ingin untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan,"tegasnya.
Bahkan untuk memudahkan administrasi telah dipersiapkan contoh surat pengajuan pengunduran diri dan contoh pindahnya.
Penegasan sebagaimana Bupati utarakan pada pelantikan pejabat eselon III, dan IV dilingkungan kerjanya, juga pada rapat khusus bersama SKPD dan pejabat eselon, di aula Kantor Bupati, Sipirok, Senin.
Pelantikan gelombang satu ada 29 pejabat eselon III dan IV plus satu dokter RSUD Tapsel yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPTD di Puskesmas Huraba, Angkola Timur. Kemudian sebanyak 12 pejabat eselon III dan IV pada gelombang kedua.
Lebih lanjut dikatakannya taat peraturan itu kewajiban ASN sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.
"ASN wajib melaksanakan tugas kedinasannya secara penuh pengabdian, jujur, dan akuntabel," tegasnya.
Ditambahkannya tingkat kehadiran ASN setiap harinya juga menjadi perhatian serius Bupati saat ini, semakin diperketat.
"Diluar apel gabungan, seluruh instansi wajib melaksanakan apel, soalnya menyangkut Tunjangan Penghasilan PNS (TPP),"katanya
Soalnya hasil monitor akan ada penilaian kinerja dan kehadiran pegawai dari situ apa layak tidaknya nanti mendapatkan TPP atau bahkan jabatannya juga terancam bisa dievaluasi kembali.
Absensi ASN setiap harinya dimonitor lewat daftar hadir pukul 08.15 Wib, dan setiap hari pula absensi itu harus disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah via email atau on line.
Selain itu Bupati juga mengajak kepada seluruh ASN untuk dapat menumbuhkembangkan soliditas antara SKPD dan kepada staf masing-masing SKPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017