Tarutung, 9/1 (Antarasumut) – Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengungkapkan, dirinya telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian atas 9 PNS/ASN, dan usulan pemberhentian ke Gubernur atas 2 orang lainnya yang mengabdi di lingkungan pemerintahan karena terlibat pelanggaran disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

"Sepanjang 2016, 11 PNS yang melanggar aturan sudah ditindak tegas. Saya harap hal tersebut menjadi pembelajaran berharga," ujarnya di Tarutung, Senin.

Harapnya, setiap aparatur sipil negara seyogianya menjadi abdi pelayanan publik yang bekerja sungguh-sungguh untuk mengamalkan amanah yang telah diemban.

Melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Taput, JH Harianja, pengenaan sanksi tegas atas 11 Pegawai Sipil Negeri, yang diungkapkan Bupati Nikson adalah meliputi sanksi pemberhentian dengan hormat atas 5 PNS yang dinilai telah melanggar aturan kedisplinan.

“11 PNS tersebut dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010. Diantaranya, ada 5 orang yang dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” urainya.

Disebutkan, kelima PNS yang diberhentikan, masing-masing berinisial PGP, ZS, RM, JS, dan PYP. Kelimanya merupakan aparatur yang menduduki golongan ruang II,III, dan I.

“Selain 5 orang yang diberhentikan, masih ada 2 orang yang telah diusulkan pemberhentiannya kepada Gubernur yang memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi atas pegawai yang telah menduduki golongan ruang IV B,” terangnya.

Juga pengenaan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan negeri atas 3 orang PNS yang menduduki golongan ruang IV A, dan golongan III.

“Termasuk juga pengenaan sanksi pemberhentian dari jabatan atas 1 orang PNS, sebagai orang terakhir yang ditindak karena pelanggaran disiplin,” sebutnya.

Dijelaskan, pengenaan sanksi atas kesebelas aparatur tersebut didominasi persoalan ketidakhadiran hingga lebih dari 46 hari kerja, serta dalil pelanggaran atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara terkait tindak pidana jabatan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017