Padangsidimpuan, 21/12 (Antarasumut) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Padangsidimpuan, meminta kepala daerah untuk menghindari kegiatan internal kerohanian agama lain, apalagi saat ini memasuki perayaan Natal.

"MUI Padangsidimpuan meminta agar pejabat daerah untuk menghindari kegiatan internal kerohanian agama lain,"ujar Ketua MUI Padangsidimpuan, Zulfan Effendi Hasibuan, ketika ditemui.

Dijelaskanya, kegiatan agama lain tersebut seperti, berdoa menurut agama dan kepercayaan. Selain itu, kepala daerah juga dilarang untuk menyalakan lilin di rumah ibadah tempat dilaksanakannya ritual keibadahan agama lain. Dia mengatakan, seorang pejabat daerah tidak dilarang menghadiri seremoni kegiatan agama lain, namun harus ada batasan-batasan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, harusnya, para penganut agama lain dapat mengerti tentang batasan seromoni yang bisa diikuti oleh seorang kepala daerah."Jangan ada ritual internal agama yang harus diikuti oleh kepala daerah, dan penganut agama itu harus mengerti karena, itu menyalahi ajaran agama Islam,"imbuhnya. Ditanya tentang fatwa MUI yang melarang pembagian atribut agama lain, Zulfan mengaku bahwa, setiap warga negara, terutama masyarakat Kota Padangsidimpuan, harus menghormati fatwa MUI tersebut.

"Bagi penganut agama lain, tolong hargai fatwa tersebut, karena ini menyangkut keyakinan beragama,"imbuhnya. Dia mengatakan, bagi penganut agama lain yang mempekerjakan ummat muslim baik di perusahaan maupun di rumahnya, agar tidak membagikan atribut non muslim kepada pekerja yang muslim. Selain itu, para pekerja muslim juga dilarang untuk memakai atribut-atribut agama lain. Diakuinya, secara hukum, pemakain atribut itu tidak dilarang, namun, apabila dikaji dari segi hukum agama Islam, maka tindakan itu dilarang.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan, terkhusus bagi ummat Islam untuk menghindari kegiatan-kegiatan internal agama lain.

Secara terpisah, Wali Kota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap, menegatakan, Rabu, mengaku belum mempelajari fatwa MUI tersebut. Artinya, dia belum mengetahaui tentang batasan-batasan larangan yang dikeluarkan MUI itu."Saya belum mempelajari fatwa MUI tentang larangan pembagian atribut non muslim itu,"ucapnya kepada ANTARA usai acara pelantikan pengurus DPD KNPI Kota Padangsidimpuan.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan MUI Kota Padangsidimpuan, sehingga dia dapat mengambil kebijakan tersendiri."Dalam waktu dekat, saya akan koordinasi dengan MUI, setelah itu, saya baru bisa mengeluarkan pernyataan,"ujarnya. Menurutnya, Kota Padangsidimpuan terdiri dari beragama agama dan suku, sehingga setiap warga harus saling menghormati, sehingga tercipta kerukunan diantara masyarakat.

Alumni IPDN itu juga mengaku mendukung setiap perayaan hari-hari besar agama yang dianut oleh warga Kota Padangsidimpuan."Saya meminta agar masyarakat tetap menjaga kerukunan, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis antar penganut agama,"tegasnya. Dia juga berharap agar masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu perpecahan terutama agama.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016