Medan, 8/11 (Antarasumut) - Petugas Polsek Sunggal meringkus dua orang residivis diduga pelaku penjambretan korban Dewi Sartika boru Banjarnahor (34) warga Jalan Gagak Hitam, hingga mengalawi tewas.

"Kedua tersangka itu, yakni berinisial B (37) dan S (23) warga Jalan Setia Luhur, Helvetia," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa.

Penangkapan yang dilakukan di dua lokasi terpisah, menurut dia, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam orange BK 3469 ADS.

"Terungkapnya kasus perampokan tersebut, setelah petugas melakukan penyelidikan dengan mendalami ciri-ciri sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beraksi," ujar Kombes Pol Mardiaz.

Ia menyebutkan, peristiwa penjambretan ini terjadi, Minggu (24/10), saat itu Dewi Sartika boru Banjarnahor (34), warga Jalan Gagak Hitam, Gang Mega, Ringroad, menumpangi beca motor pergi ke Terminal Amplas Medan.

Namun, ketika melintas di kawasan Pasar VIII, Jalan Gagak Hitam, tas korban yang dililitkan di tubuhnya dijambret kedua pelaku hingga jatuh dan kepalanya terbentur di badan aspal, serta mengeluarkan darah segar.

Kemudian, warga yang mengetahui peristiwa itu, berusaha menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Tere Margaret, namun nyawa Dewi tidak tertolong.

"Kedua pelaku merupakan residivis kasus perampokan, dan mereka tidak berhasil membawa tas korban, namun korban yang terjatuh akhirnya meninggal dunia," ucapnya.

Kapolrestabes mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah sering beraksi menjambret di wilayah hukum Polsek Sunggal dan Medan Baru.

Dihimbau kepada penumpang beca bermotor, khususnya wanita agar lebih berhati-hati meletakan tas atau barang berharga di tempat yang aman.

"Kedua tersangka tersebut, dijerat Pasal 365 ayat 2 Junto 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina). 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016