Dairi, 24/10 (Antarasumut) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi melakukan 'jemput bola' dalam perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) ke desa-desa.
Hal itu disampaikan Kadis Dukcapil Dairi Rewin Silaban, Jumat (21/10) di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan Dairi.
Dengan adanya perekaman ke desa, kata Rewin, anjuran dari Kementerian Dalam Negeri setiap warga negara Indonesia yang telah cukup umur wajib memiliki e-KTP.
Awalnya ditetapkan paling lambat September 2016, tetapi belakangan kembali diperpanjang hingga pertengahan 2017.
Menurutnya, perekaman e-KTP di Dairi sudah akan selesai pada Desember 2016. Disebutkannya, Dairi sudah sekitar 171.500 orang atau 74,72 persen yang sudah memiliki e-KTP maupun perekaman, dari 222 ribu orang warga Dairi yang wajib e-KTP.
Saat ini, ada sekitar 6500 hasil perekaman tidak bisa dicetak akibat gangguan jaringan secara nasional.
"Data perekaman sudah dikirim kabupaten ke pusat, tetapi pengiriman data kembali oleh pusat ke kabupaten mengalami gangguan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016