Pematangsiantar, Sumut, 25/10 - Sedikitnya empat pendemo di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, diamankan personel pengamanan dari kepolisian setempat, Selasa, karena dinilai melakukan tindakan anarkis.
     Mereka dan satu unit mobil pembawa pengeras suara, keranda hitam, sejumlah spanduk dibawa ke Mapolres setempat yang berjarak kira-kira 150 meter dari lokasi demo para pedagang eks terminal Sukadame dan karyawan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUs).
     Kericuhan berawal dari niat ratusan pedagang dan karyawan yang didampingi sejumlah mahasiswa ingin meletakkan keranda hitam di depan pintu masuk kantor kejaksaan, karena menilai penegakan hukum telah mati.
     Personel polisi yang melakukan pengamanan membuat pagar betis menghalangi upaya itu, sehingga terjadi dorong mendorong, gesekan fisik dan pemukulan yang dikecam para pedagang kaum perempuan.
     Pascapengamanan, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto melakukan pertemuan dengan tujuh perwakilan pedagang, karyawan dan mahasiswa yang sepakat untuk tetap menjaga suasana kondusif serta melepas ke empat pendemo.
     Dodi menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang seharusnya tidak terjadi, jika masing-masing pihak bisa menahan diri.
     Dodi atas permintaan perwakilan pendemo berjanji akan menindaklanjuti aksi pemukulan  tersebut.
     "Kita imbau untuk tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis saat aksi demo," kata Dodi.
     Ketua Persatuan Pedagang Kecil Eks Terminal Sukadame (Perkasa), Janes Boang Manalu menegaskan, pihaknya tetap berada pada koridor ketentuan saat melakukan aksi demo ke kantor kejaksaan.
     "Kami minta Pak Kapolres menindak anggotanya yang melakukan pemukulan," kata Boang.
     Para karyawan menuntut  supaya kejaksaan segera menangkap Direktur Utama PD PAUs, Herowin TF Sinaga  atas kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal sebesar Rp 9 miliar, membayar gaji karyawan yang belum dicairkan selama 15 bulan.
     Sedangkan pedagang meminta supaya pembangunan STA Sukadame dihentikan sampai terpilihnya Walikota defenitif, karena harga yang ditawarkan sebesar Rp50 juta tidak sesuai dengan fisik bangunan. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016