Medan, 22/10 (Antarasumut) - Laporan kasus persaingan tidak sehat dari Sumatera Utara paling banyak diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha Medan dibandingkan dari Sumatera Barat dan Aceh.


Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan Abdul Hakim Pasaribu di Medan, Sabtu, mengatakan, pihaknya hingga September 2016 menerima sebanyak 26 laporan kasus persaingan tidak sehat.


Dari 26 laporan itu, sebanyak 22 berasal dari wilayah Sumut dan sisanya masing-masing dua kasus dari Sumatera Barat dan Aceh.


"Banyaknya laporan dari Sumut, bukan hanya karena kasus persaingan tidak sehat di daerah itu masih banyak berlangsung, tetapi juga karena semakin tingginya kesadaran masyarakat melaporkan kasus," katanya.


Dari 22 laporan di Sumut itu, ada enam kasus yang sedang ditangani.


Kasus yang sedang ditangani antara lain tender paket rehabilitasi daerah irigasi Pongkolen Kecamatan Kerajaan di ULP, Pakpak Bharat tahun anggaran 2016 dan tender paket pekerjaan penimbunan dan pembuatan drainase Terminal Dolok Sanggul tahun 2016 di Humbang Hasundutan senilai Rp4,994 miliar.


Sementara yang sedang dalam penyelidikan adalah dugaan praktik kartel tarif "regulated agent"�(RA) di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut.


Pengusaha pengguna jasa RA di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), kata Abdul Hakim, mengeluhkan mahalnya tarif jasa RA itu sebesar Rp1.000 per kg.


Adapun putusan perkara di wilayah KPPU Medan ada empat kasus yang dua kasus sudah berkekuatan tetap dan dua lainnya masih dalam proses keberatan di Pengadilan Negeri Medan.


"KPPU Medan terus melakukan sosialisasi agar kesadaran masyarakat melaporkan persaingan tidak sehat semakin tinggi dan pengusaha juga menyadari pentingnya menjalankan bisnis dengan sehat," kata Abdul Hakim Pasaribu.  

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016