Aekkanopan, 5/10 (Antarasumut) - Dari 125.190 tenaga kerja (naker) di Labuhanbatu Utara (Labura) baru 12.692 orang yang dilindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosnaker). 

Angka itu tergolong rendah karena hanya berkisar 10,13 % dari tenaga kerja yang ada.

Hal itu dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Erfan Kurniawan didampingi Kepala BPJA Ketenagakerjaan KCP Labura Heru Siswanto saat rapat koordinasi dengan Pemkab Labura di ruang Sekdakab, Selasa. 

Hadir dalam rakor itu dari jajaran pemkab Sekdakab Drs H Edi Sampurna Rambey MSi, Asisten II Drs H R Saljukdin MSi, Staf Ahli Bupati Sukisman SSos, Kadis Pendapatan PKAD Drs H Faizal Irwan MSi, Kabag Bina Program Muliyono ST dan beberapa pejabat lainnya.

"Jika dipersentasekan, tenaga kerja yang sudah dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Labura baru 10,13 %. Angka ini perlu menjadi perhatian mengingat bahwa masih banyak pekerja yang belum di lindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Erfan.

Dikatakannya, kendala yang dihadapi belum adanya peraturan kepala daerah yang mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya. Selain itu, belum adanya keselarasan pemahaman pemerintah daerah terkait Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2015 mengakibatkan tidak adanya perlindungan jamsosnaker bagi pegawai pemerintah non PNS.

Dipaparkannya, sasaran BPJS Ketenagakerjaan pada 2017 adalah non PNS seperti perangkat desa karena ada dasar hukumnya, seperti dana Desa dan ADD untuk jaminan sosial sehingga bisa didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Menaggapi hal itu Sekdakab berharap seluruh pekerja yang ada di Labura dapat terlindungi. Untuk itu ia mengatakan akan membentuk tim kecil guna mempersiapkan semuanya dengan jadwal yang terencana sehingga ke depan Labura dapat menjadi contoh daerah lain.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016