Sipirok,29/8 (Antarasumut)-Lebih dari 15 % penduduk wajib KTP di Tapanuli Selatan belum terekam e-KTP.
"Saya harap sebelum 30 September 2016 itu sudah selesai," tegas Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu.
Penekanan itu, diarahkan Syahrul khusus kepada 2 pejabat saat dilantik yang ditempatkan di dinas Dukcapil Tapanuli Selatan, Senin.
"Desakan itu mengingat surat edaran Mendagri nomor 471/1768/SJ," kata bupati.
Dalam surat edaran Mendagri, paling lambat 30 September 2016 data kependudukan melalui perekaman e-KTP sudah harus selesai.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat, Tapanuli Selatan wajib KTP berjumlah 165 ribu penduduk, dan 85% diantara jumlah itu sudah mengantongi e-KTP.
Sisanya, penduduk yang berusia 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah wajib memiliki KTP melalui perekaman secara elektronik.
"Oleh sebab itu, kepada Sekretaris dan Kabid baru dilantik agar melakukan jemput bola untuk memfasilitasi program itu," kata Syahrul.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Saya harap sebelum 30 September 2016 itu sudah selesai," tegas Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu.
Penekanan itu, diarahkan Syahrul khusus kepada 2 pejabat saat dilantik yang ditempatkan di dinas Dukcapil Tapanuli Selatan, Senin.
"Desakan itu mengingat surat edaran Mendagri nomor 471/1768/SJ," kata bupati.
Dalam surat edaran Mendagri, paling lambat 30 September 2016 data kependudukan melalui perekaman e-KTP sudah harus selesai.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat, Tapanuli Selatan wajib KTP berjumlah 165 ribu penduduk, dan 85% diantara jumlah itu sudah mengantongi e-KTP.
Sisanya, penduduk yang berusia 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah wajib memiliki KTP melalui perekaman secara elektronik.
"Oleh sebab itu, kepada Sekretaris dan Kabid baru dilantik agar melakukan jemput bola untuk memfasilitasi program itu," kata Syahrul.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016