Seirampah, Sumut, 24/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meningkatkan sosialisasi tentang amnesti pajak kepada aparatur di jajaran pemerintahan daerah setempat.
"Itu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada segenap jajaran kepala SKPD mau pun ASN. Dalam melakukan sosialisasi itu kita menggandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Tebing Tinggi," kata Bupati Serdang Bedagai Soekirman di Seirampah, Rabu.
Dengan adanya sosialisasi itu, ia berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai sebagai pengemban amanah pemerintah di daerah itu dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Karena keteladanan itu juga termasuk salah satu poin untuk melakukan penilaian atas kepatuhan sebagai abdi negara terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Terlaksananya sosialisasi amnesti pajak ini menjadi bukti keseriusan kita mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat iklim ekonomi dan pembangunan," katanya.
Ketua Tim Sosialisasi KPP Pratama Tebing Tinggi Jhoni Maru Panjaitan mengatakan, Amnesti Pajak merupakan program nasional pemerintah yakni wajib pajak diminta untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahun terakhir 2015 mau pun sebelum SPT tahunan 2015.
Dalam melaporkan harta tersebut, wajib pajak dapat melakukannya dengan deklarasi atau pengungkapan jika wajib pajak memiliki harta di luar negeri dan dialihkan ke Indonesia.
"Kebijakan Amnesti Pajak merupakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Itu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada segenap jajaran kepala SKPD mau pun ASN. Dalam melakukan sosialisasi itu kita menggandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Tebing Tinggi," kata Bupati Serdang Bedagai Soekirman di Seirampah, Rabu.
Dengan adanya sosialisasi itu, ia berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai sebagai pengemban amanah pemerintah di daerah itu dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Karena keteladanan itu juga termasuk salah satu poin untuk melakukan penilaian atas kepatuhan sebagai abdi negara terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Terlaksananya sosialisasi amnesti pajak ini menjadi bukti keseriusan kita mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat iklim ekonomi dan pembangunan," katanya.
Ketua Tim Sosialisasi KPP Pratama Tebing Tinggi Jhoni Maru Panjaitan mengatakan, Amnesti Pajak merupakan program nasional pemerintah yakni wajib pajak diminta untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahun terakhir 2015 mau pun sebelum SPT tahunan 2015.
Dalam melaporkan harta tersebut, wajib pajak dapat melakukannya dengan deklarasi atau pengungkapan jika wajib pajak memiliki harta di luar negeri dan dialihkan ke Indonesia.
"Kebijakan Amnesti Pajak merupakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016