Langkat, 16/8 (Antara) - Sebanyak 158 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendapat remisi antara satu hingga empat bulan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.


"Sebelum mendapatkan masa pengurangan hukuman ini, para narapidana yang diusulkan tersebut selama menjalani hukuman harus berkelakuan baik," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Tanjungpura Iriadi di Tanjungpura, Selasa.


Iriadi menjelaskan keputusan pemberian remisi terhadap 158 narapidana yang ada di rumah tahanan itu berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM Nomor W2.1840.PK.01.01.02 tahun 2016 tertanggal 15 Agustus 2016 yang sudah kita terima.


"Narapidana yang menerima remisi itu ada yang satu bulan ada juga yang empat bulan sesuai dengan pengusulan yang diajukan," katanya.


Pengusulan itu juga didasarkan pada UU Nomor 12/1995, termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999, Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01.PK.04-10 Tahun 2007.


Penyerahan sekaligus pemberitahuan masa pengurangan hukuman kepada para narapidana itu akan dilakukan pada puncak peringatan HUT RI ke-71 yang akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Tanjungpura sekaligus pemberian hadiah kepada para pemenang lomba yang dilaksanakan di rutan.


Selain itu, kata Iriadi, dari 158 narapidana yang mendapatkan masa pengurangan hukuman terdapat empat narapidana yang bebas pada Rabu (17/8) itu diantaranya Jenda Kitab Perangin angin, Syahrizal alias Anjal, Tuah Mulia Daulay, Yuda Pratama.


"Mereka yang bebas ini langsung bisa kembali berkumpul dengan keluarga mereka karena mereka sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya di rumah tahanan Tanjungpura," katanya. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016