Tebing Tinggi,23/7(antarasumut) - Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus yang digelar sejak Juli 2015 hingga Juli 2016 dalam memperingati HUT Adhyaksa ke 56.

Barang bukti narkoba tersebut berasal dari 103 kasus narkoba jenis sabu sebanyak 290,48 gram serta narkoba jenis ganja dengan jumlah 6 kasus.

Kasus narkoba di Tebing Tinggi mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016 dengan harapan di tahun depan kasus narkoba harus semakin turun, meskipun kasus narkoba merupakan kasus yang menonjol baik pengguna maupun pengedar, ujar Kajari Tebingtinggi H Fajar Rudi Manurung
 
Fajar Manurung mengatakan selain penanganan kasus narkoba, saat ini pihaknya juga menangani sejumlah kasus korupsi dimana sebanyak 3 kasus masih dalam tahap penyidikan, lalu 3 kasus dalam tahap penyelidikan, kemudian 1 kasus memasuki tahap penuntutan.

Dimana pihaknya menerima masukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta dimana sebagian dana merupakan pengembalian serta termasuk pengembalian dari denda.
 
Dijelaskannya, sesuai amanah dari Jaksa Agung RI dalam peringatan Adhyaksa, H Prasetyo meminta seluruh jaksa lebih bekerja dengan profesional baik menangani kasus narkoba serta kasus korupsi, selain itu Jaksa Agung bahkan akan menindak setiap ‘jaksa nakal’ yang terlibat narkoba hingga mengarah kepada pemecatan.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016