Medan, 19/7 (Antara) - Personel Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus delapan pelaku pembobol spesial rumah mewah, dan tiga orang diantaranya ditembak kakinya karena menyerang petugas saat akan ditangkap.


"Ketiga orang itu, masing-masing bernisial IA (36), ET (42) dan BI (38)," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal kepada wartawan, Selasa.


Selain itu, menurut dia, ketiga tersangka tersebut juga berusaha melarikan diri.


"Sedangkan lima orang pelaku lainnya yang ditangkap, diantaranya MR (32) warga Jalan Garu III Kecamatan Medan Amplas, KMN (26) warga Jalan Kapten Muslim Medan," ujar Kompol Fahrizal.


Kemudian, LP (45) warga Jalan Pringgan, Helvetia, ST (42) warga Jalan Mesjid, Helvetia dan FH (23) warga Jalan Tanjung Gusta, Helvetia.


Ketiga tersangka yang ditembak petugas kepolisian itu, diamankan di beberapa lokasi yang terpisah, dan menyita beberapa barang bukti.


"Saat ini, para tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Medan," ucapnya.


Informasi diperoleh menyebutkan, kedelapan tersangka itu ditangkap berdasarkan laporan dari para korbannya.


Untuk tersangka ST dan FH terbukti terlibat dalam pencurian di Jalan Merak Komplek Merak Palace, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.


Korbannya adalah Mariadi dengan kerugian 3 buah cincin emas , 4 buah cincin berlian, 2 kalung emas, 4 pasang kerabu, 3 gelang emas, 3 jam tangan. Ditaksir kerugian sebesar Rp60 juta rupiah.


Kedua tersangka ini juga pernah melakukan aksinya bersama IA dan ET, serta Joko, Marulam (DPO).


Sedangkan tersangka ET, BI, ST, MR, ST dan LP ditangkap karena


terlibat dalam pencurian di Jalan Bunga Melur Pasar III Kelurahan Tanjung


Sari Medan selayang dirumah milik Hakim Tinggi bernama Hartanta Tarigan.


Dari dalam rumah ini para pelaku menggasak satu brangkas berisi dokumen pribadi milik orangtua korban, perhiasan emas berbagai jenis, uang tunai Rp25 juta, satu buah koper warna coklat berisi dokumen pribadi, satu buah laptop merk Toshiba yang kerugiannya ditaksir sebesar RP900 juta.


Dalam kasus pencurian ini tersangka beraksi bersama Marulam (DPO), Jarwo (DPO), Ikong (DPO) dan Mono.


Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita, yaitu 1 buah brankas, gelang emas, kalung emas, dan sepeda motor Ninja 150 CC.Cincin emas 2 buah dan kalung emas, serta sepeda motor Vario putih. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016