Pematangsiantar, Sumut, 14/7 (Antara) - Intel Kodim 0207/Simalungun bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap empat pemakai sabu-sabu di salah satu warung di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung, Kota Pematangsiantar.


Dalam penangkapan pada Rabu (13/7) malam itu, dua diantara yang ditangkap adalah oknum polisi, Aiptu EP dan Bripka AS, dua warga berinisial Es dan Hs, sedangkan seorang lagi yang juga oknum personel polisi melarikan diri.


Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Bambang Suryo Waskito di Siantar, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine, dan diantaranya ada yang positif.


Bambang menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan menunggu hasil laboratorium, sedangkan keempat pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar.


Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip sisa sabu-sabu, satu timbangan, tiga bong (alat isap sabu-sabu), dua bungkus besar plastik klip, dan dua unit mesin judi jackpot berikut sejumlah koin.


Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat setempat kepada anggota Dansub-1 Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Serma Deny Alfiansyah yang melaporkan kepada Dan Unit Inteldim 0207/Simalungun Lettu Inf Sipayung yang mengoordinasikannya dengan Polres Pematangsiantar.


Saat aksi, lima pelaku sudah selesai melakukan pesta narkoba dan sedang melakukan perjudian, dan seorang diantaranya melarikan diri dari lokasi penggerebekan. 

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016