Tarutung, 14/7 (Antara) - Aparatur Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa ganja, sabu, mesin jackpot dan lainnya yang disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang dihadiri Sekretaris Daerah Edward Tampubolon, Wakapolres Kompol B Turnip, dan Pasi Ops Kodim 0210, Capt BR Munthe.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar di halaman gedung Kejaksaan Negeri Tarutung, diawali dengan penumpukan barang untuk dibakar dan digilas menggunakan satu unit Walas, Kamis.

"Pemusnahan ini merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan atas perkara tindak pidana yang sudah mendapatkan kepastian hukum," terang Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Hotma Tambunan ditengah agenda.

Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan amanah pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang berkekuatan tetap serta tugas dan fungsi Jaksa sebagai penuntut umum yang bertindak selaku eksekutor.


"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 30,779,88 gram, sabu 5,52 gram, 6 sajam, kartu remi, buku judi togel 10, hp 2 unit dari 72 perkara tindak pidana yang telah mendapat kepastian hukum," jelas Hotma.


Hotma mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana narkotika dan pidana lainnya yang diproses selama kurun waktu tahun 2015 hingga Mei 2016.

Pewarta: Rel

Editor : Rinto Aritonang


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016