Simalungun, Sumut, 10/7 (Antara) - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diingatkan untuk tidak menambah masa libur Idul Fitri 1437 Hijriyah.
"Kita harapkan mereka mematuhi jadwal libur Lebaran supaya tidak mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat," kata Bupati Simalungun, JR Saragih, Minggu.
Bupati mengatakan, Pemerintah sudah mengatur libur Lebaran bagi ASN mulai 4 Juli 2016 dan masuk kerja 11 Juli 2016, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur pemerintah tidak masuk kerja pada waktu yang telah ditentukan.
Para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Simalungun sudah diinstruksikan untuk masuk kerja tepat waktu usai libur Idul Fitri, sehingga menjadi contoh bagi stafnya," kata Bupati.
Pada hari pertama masuk kerja, Bupati akan melakukan inspeksi ke sejumlah satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Pemkab Simalungun.
"Jika ada PNS yang mangkir melaksanakan tugas tanpa ijin atau alasan yang jelas kepada pimpinannya, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Bupati.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD), Jamesrin Saragih mengatakan, para pimpinan SKPD sudah diminta untuk memeriksa absensi para PNS di instansinya masing-masing pada hari pertama masuk kerja.
Pj Walikota Pematangsiantar, Djumsadi Damanik juga mengharapkan para ASN untuk masuk kerja tepat waktu usai libur Lebaran.
"Masa libur yang telah ditentukan pemerintah harus dipatuhi oleh ASN di jajaran Pemko Pematangsiantar, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pasti diberikan sanksi," kata Djumsadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Kita harapkan mereka mematuhi jadwal libur Lebaran supaya tidak mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat," kata Bupati Simalungun, JR Saragih, Minggu.
Bupati mengatakan, Pemerintah sudah mengatur libur Lebaran bagi ASN mulai 4 Juli 2016 dan masuk kerja 11 Juli 2016, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur pemerintah tidak masuk kerja pada waktu yang telah ditentukan.
Para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Simalungun sudah diinstruksikan untuk masuk kerja tepat waktu usai libur Idul Fitri, sehingga menjadi contoh bagi stafnya," kata Bupati.
Pada hari pertama masuk kerja, Bupati akan melakukan inspeksi ke sejumlah satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Pemkab Simalungun.
"Jika ada PNS yang mangkir melaksanakan tugas tanpa ijin atau alasan yang jelas kepada pimpinannya, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Bupati.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD), Jamesrin Saragih mengatakan, para pimpinan SKPD sudah diminta untuk memeriksa absensi para PNS di instansinya masing-masing pada hari pertama masuk kerja.
Pj Walikota Pematangsiantar, Djumsadi Damanik juga mengharapkan para ASN untuk masuk kerja tepat waktu usai libur Lebaran.
"Masa libur yang telah ditentukan pemerintah harus dipatuhi oleh ASN di jajaran Pemko Pematangsiantar, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pasti diberikan sanksi," kata Djumsadi.
Editor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016