Langkat, Sumut, 6/7 (Antara) - Sebanyak 111 narapidana di Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menerima remisi Idul Fitri 1437 Hijriah dengan pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 1,6 bulan.

Dari 111 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman itu satu di antaranya Achyar Tanjung, seharusnya bisa bebas, namun karena vonis perkara ditambah hukuman denda sehingga belum bisa dibebaskan.

"Ia harus menjalani hukuman tambahan karena tidak bisa membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan sehingg belum bisa kembali kepada keluarganya," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Iriadi di Tanjungpura

Penghuni rutan itu sekarang 470 narapidana dan tahanan. Mereka umumnya tersandung perkara narkoba.

Pihaknya juga setiap hari besar nasional maupun hari besar agama, tetap mengajukan remisi untuk narapidana yang berkelakuan baik yang selama ini menghuni rumah tahanan negara itu.
 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016