Jakarta, 29/6 (Antara) - Penasihat hukum terdakwa Doddy Aryanto Supeno, menegaskan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kliennya dan panitera PN Jakpus, Edy Nasution tidak terkait dengan Lippo.


"Dalam kasus OTT terkait DAS dan Edy Nasution, dana Rp50 juta dari PT Paramount Enterprise International (PT PEI) ditujukan sebagai hadiah pernikahan Andre Nasution, putera dari Edy Nasution, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pihak/kasus mana pun juga," kata anggota tim penasihat hukum, Jeremiah WK melalui siaran persnya guna menanggapi dakwaan JPU terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Jeremiah menegaskan dugaan keterkaitan dengan Lippo sama sekali tidak benar dan tanpa fakta.

Dikatakan, usaha konsultasi PT Artha Pratama Anugerah (PT APA) dikendalikan dan dikelola oleh Doddy Aryanto, dugaan itu PT APA adalah anak perusahaan Lippo sama sekali dan seluruhnya tidak benar.

PT PEI tidak pernah dimiliki, dikendalikan atau dikelola oleh Lippo dan PT PEI sama sekali tidak memiliki keterkaitan usaha dengan Lippo. Oleh karena itu tidak benar bahwa PT PEI adalah anak perusahaan Lippo sebagaimana yang dikirakan.

"Hal ini telah dikonfirmasikan dengan kesaksian Presiden Direktur PT PEI Ervan Nugroho dan Direktur Lippo Danang K Jati," tegasnya.

Kasus pemberian Rp50 juta adalah untuk hadiah pernikahan dan tidak terkait kasus mana pun juga termasuk dengan PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Tentang dakwaan memberikan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution terkait PT MTP hal tersebut sama sekali tidak benar dan tanpa fakta.

"DAS tidak pernah menerima/memberikan apa pun sebagaimana yang dikirakan," katanya.

Dalam persidangan perdana Doddy Aryanto, disebut-sebut Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meminta percepatan pengiriman berkas anak perusahaan Lippo Group yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada 30 Maret berkas PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) dikirim ke MA dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fitroh Rochcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Doddy selaku pegawai PT Artha Pratama Anugera dalam perkara ini didakwa bersama-sama dengan Eddy Sindoro selaku Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, Ervan Adi Nugroho yang merupakan Direktur Utama PT Paramount Enterprise International, Wresti Kristian Hesti sebagai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah dan Hery Soegiarto selaku Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebesar Rp150 juta agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan 'aanmaning' terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT AAL meski telah lewat batas waktu.

Dalam perkara pertama, anak perusahaan Lippo Group yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) harus segera membayarkan ganti rugi perkara perdata kepada PT KYMCO sebesar 11,1 juta dolar AS. Eddy Sindoro kemudian memerintahkan Wresti untuk mengupayakan penundaan eksekusi perkara perdata.

Wresty menemui Edy Nasution dan setuju untuk menunda ekseusi dengan balasan Rp100 juta yang diserahkan Doddy pada 18 Desember 2016.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016