Padangsidimpuan 11/2 (Antarasumut)- Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan menyatakan, hampir 50 persen daging potong di wilayah kota salak tidak halal. Alasannya, pemotongan hewan tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bisa dikatakan hampir 50% daging potong yang dikonsumsi oleh warga tidak halal, ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Zulfan Effendi Hasibuan, Kamis.

Dijelaskannya, banyak urat hewan yang dipotong tidak putus, sehingga daging hewan itu tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Zulfan Efendi Hasibuan juga mengatakan, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena hampir seluruh masyarakat di Kota Padangsidimpuan suka mengonsumsi daging.

MUI Kota Padangsidimpuan sendiri sudah mengundang pelaku pemotongan hewan untuk diberitahu tentang tata cara penyembelihan hewan yang dihalalkan dalam syariat Islam. Namun sayangnya, dari 40 orang yang diundang, hanya belasan orang yang bersedia datang.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Zulfeddly Simamora menyebutkan, pihaknya memang selam ini belum bekerjasama dengan MUI untuk memberikan sosialisasi kepada pemotong hewan. Namun dia menilai para pekerja (tukang potong.red) tersebut kurang kesadaran arti pentingnya arti Halal dalam setiap makanan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016