Simalungun, Sumut, 11/2 (Antara) - Tiga pasangan calon atau paslon peserta Pilkada susulan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, imbau KPU setempat menghentikan kegiatan tahapan selanjutnya.

Dalam konferensi pers di Posko TPS Syah, Kamis, paslon Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik (1), Evra Sassky Damanik-Sugito (2) dan Hj Nuriaty Damanik-St Posman Parlindungan Simarmata (3) menilai pelaksanaan Pilkada pada 10 Februari 2016, terindikasi cacat hukum.

Menurut Kuasa Hukum TPS Syah, Luhut Sitinjak, pelaksanaan Pilkada dengan menyertakan terpidana telah menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara Kuasa Hukum Nuriaty-Posman, Dewi Latuperissa menuding ada konspirasi antara penyelenggara (KPU dan Panwas) dengan paslon lainnya.

"Kami akan adukan mereka ke DKPP," ujar Dewi.

Komisioner KPU Simalungun, Puji Rahmat Harahap membantah adanya konspirasi dan menegaskan melaksanakan Pilkada sesuai aturan yang berlaku.

KPU kata komisioner Divisi Hukum dan Humas ini, telah mengeliminasi paslon JR Saragih-Amran Sinaga dari kepesertaan di Pilkada serentak.

Namun putusan pengadilan sampai tingkat akhir (MA) memutus supaya paslon ini tetap diikutkan pada Pilkada.

"Artinya kami sudah melakukan upaya, dan kami harus menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Puji.

Begitupun Puji mempersilakan bagi paslon yang keberatan dengan pelaksanaan dan hasil Pilkada Simalungun susulan menempuh jalur hukum. ***2***  

Pewarta: Waristo

Editor : Waristo


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016