Panyabungan, 10/12 (Antarasumut)  - Sesuai jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyampaian hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 16 Desember 2015. 

Jadwal tersebut merupakan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyampaian hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung selama satu minggu.

Yakni terhitung mulai hari ini yaitu tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Desember mendatang kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Divisi Teknis Penyelenggara Akhir Mada di Kantor KPU Madina Kamis

Dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah kerja masing-masing agar dapat memperhatikan hal-hal yang sangat urgen berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi. 
Hal pertama yang disampaikannya adalah pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan PPK meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di wilayah kerjanya untuk memaparkan kejadian khusus maupun keberatan saksi yang tertuang dalam Formulir C2-KWK yang menjadi catatan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Katanya.

Dimana PPK bersama-sama Panwascam dan saksi pasangan calon agar dapat menyelesaikan kejadian khsusus atau keberatan saksi yang menjadi catatan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) atau Pengawas TPS Sehingga tidak menjadi masalah pada saat rekapitulasi di jenjang berikutnya.

Pewarta: Mansur

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016