Batubara, 17/11 (Antarasumut) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten batubara selama tahun 2015  menangani 600 kasus pengaduan Konsumen.

Konsultan BPSK Batubara Khairil Anwar mengatakan dari 600 kasus tersebut, 200 diantaranya sudah diputus dan sedang dalam proses banding di beberapa pengadilan negeri seperti Kisaran, Simalungun, tebingtinggi dan PN Rantauprapat.

Setarusan diantaranya sudah inkrach dan tengah menunggu proses eksekusi, sedangkan 12 kasus tengah proses kasasi di MA, sedangkan lainnya sedang dalam tahap pemeriksaan keterangan saksi serta alat bukti.

Ia berharap agar pelaku usaha bersikap kooperatif dengan datang menghadiri penggilan BPSK.

Bila telah dipanggil dua kali pelaku usaha tidak datang maka BPSK berhak memutus perkara tersebut secara verstek 
sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 ayat 4 UU no 8 tahun 1999 Yunto kepmenperindag no 350 pasal 36 ayat 2.
 

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016