Medan, 6/12 (Antara) - Sebanyak 12 orang nelayan dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang ditahan di Malaysia sejak 24 Juli 2015 akan dikembalikan Selasa, 8 Desember 2015.


"Menurut jadwal, nelayan itu akan tiba di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) pada Selasa, pukul 12.00 WIB," kata Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba di Medan, Minggu.


Menurut dia, kepastian kepulangan nelayan itu diperoleh setelah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (Konjen RI) di Penang dan pejabat rumah tahanan di Sungai Petani, Malaysia (5/12).


Sesuai dengan informasi dari Konjen RI, ujar Parlindungan, nelayan yang ditahan akan dikeluarkan 6 Desember 2015 dan direncanakan tiba di Medan, 8 Desember.


Nelayan itu akan disambut oleh Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai pemilik warga, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Langkat dan tentunya para keluarga nelayan.


"Para nelayan itu sudah diingatkan tidak mengulangi kesalahan dengan memasuki area perairan negara lain seperti Malaysia yang seperti dilakukan," katanya.


DPD RI juga berharap agar pemerintah terus meningkatkan sosialisasi batas laut kepada nelayan tradisional.


Hasil dialog, kata dia, masih banyak nelayan yang tidak paham tentang batas - batas wilayah laut negara.


Akibat tidak mengetahui batas wilayah laut, masih banyak kasus nelayan Indonesia khususnya Sumut yang daerahnya berbatasan dengan Malaysia yang ditahan di Malaysia.


Kasus terakhir, pada 24 Juli 2015, sejumlah 12 nelayan ditahan dan masing-masing di penjara di Penjara Seberang Perai (9 orang) dan Penjara Sungai Petani (3 orang).


Parlindungan mengakui, Indonesia dan Malaysia masih memiliki masalah soal batas laut yang disebut dengan kawasan area "abu-abu". 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015